1. Uraikan
secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan
sebagai suatu disiplin!
Jawab : Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini
dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” kemudian lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education (Pendidikan
Kewarganegaraan). Pelajaran Civics
mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 yang terkenal dengan
nama “Theory of Americanization”.
Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang
datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka
perlu diajarkan Civics bagi warga Negara
Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara dan Civics
merupakan bagian dari ilmu politik. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan
yang sama artinya dengan “Civic
Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus
ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program
diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
2. Uraikan
kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di
Indonesia!
Jawab : Kedudukan Pendidikan
kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang
nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai
dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat :
a.)
Pendidikan Pancasila,
b.)
Pendidikan Agama, dan
c.) Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
3. Jelaskan
maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI
No.267/Dikti/Kep/2000!
Jawab : Maksud diselenggarakannya
pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No. 267/Dikti/Kep/2000 adalah
untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan negara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Jelaskan
salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut
kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965!
Jawab : salah satu
syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut kongres
international commission of jurist Bangkok tahun 1965 adalah bahwa pemerintahan
suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yangdemokratis manakala
ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu
diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi,karena dengan
dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan,
diharapkanwarga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari
sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara,sekaligus tahu dan penuh
tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya.
Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan
warganegara yang memiliki jiwa dan semangat patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
5. Mata
kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK)
adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan. Coba jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan
kepribadian tersebut?
Jawab : Tujuan
diberikannya mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar para sarjana Indonesia
memiliki kualifikasi:
a. Taqwa kepada Allah -
Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa,
bersikap dan berperilaku sesuaidengan
ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang
rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
b. Berjiwa Pancasila
sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip
Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi
maupun golongannya.
c. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan
pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6. Jelaskan
perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK)
dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara memberikan mata
kuliah Dasar keahlian(MKDK) dan mata kuliah keahlian (MKK) dalam rangka
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia? Terangkan
pula pendapat Albert Einstein dan Driyarkara tentang perlunya dikembangkan kedua
aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia!
Jawab : Perlunya
dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan
berbasis pengembangan kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian
mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya. Dengan kata lain dalam rangka
untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya
bermuara pada satu tujuan yaitu kelak cakap menghadapi kehidupan yang serba
menantang dan bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang
memadai.
Pendapat Albert
Einstein : ”Science without religion is
blind. Religion without science is lame”, yang artinya suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah
buta, Agama tanpa didukung oleh pengetahuan adalah lumpuh.
Pendapat Driyarkara
menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau
values. Namun jika kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai
alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini
kedalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkan ke dalam
nilai alat. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-nilai
lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai
alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia tidak
menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap menjadi/sebagai nilai alat,
dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan.
7. Globalisasi
adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai dampak negatif. Jelaskan!
Jawab : Dampak
positif adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang
baru,sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk
ekonomi, marginalisasi sosial dan meningkatnya kemiskinan.
8. Menurut saudara
bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mensikapi dampak negatif dan positif
dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan
identitas nasionalnya!
Jawab : Dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasioleh nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan negaradalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Jelaskan
pengertian kompetensi! Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh setiap
mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan! Berikan contoh – contoh
seperlunya.
Jawab : Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan
cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam
bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan
ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan
budaya. Oleh karena itu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari
mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
a. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
b.Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia.
c. Bersikap
rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
e.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
10. Jelaskan
pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis!
Jawab : Kewarganegaraan
berasal dari kata dasar ”warga”, artinya sekelompok orang yang menjadi anggota suatu
negara. Warga negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi
Kewarganegaraan maka dia mempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani
membela bangsa dan negara. Dengan demikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkan atau menumbuhkan
kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi
membela bangsa dan negaranya.
11. Jelaskan
tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000!
Jawab :
a.) Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan
dan kemampuan kepada mahasiswa mengenai hubungan antara Negara dengan Negara
serta Pendidikan pendahuluan bela Negara agar dapat menjadi warga yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan Negara.
b.) Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun,
jujur dan demokratis, serta ikhlas, sebagai warga Negara Republik Indonesia
yang terdidik
dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
12. Jelaskan
apa saja landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui!
Berikan penjelasan seperlunya!
Jawab :
1.
Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara
dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif
dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi
masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi
tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai
kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap
warga Negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya
bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga
negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga
negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada
budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
b. Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis
dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas
baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal
sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek
material tersebut. Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala
hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non
empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi,
yaitu: Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan
antara warga negara) dan Segi pembelaan Negara,
Objek pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan, mencakup:
-Hak dan kewajiban
warga Negara.
-Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara.
-Demokrasi Indonesia.
-Hak asasi manusia.
-Wawasan
nusantara.
-Ketahanan nasional.
-Politik dan strategi
nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di
berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan
bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka
dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin
ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi
negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
2.
Landasan Hukum
a.) Undang-Undang Dasar
1945,
Pembukaan UUD 1945
alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya
tentang tujuan negara.Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.) Undang-Undang Nomor
20 tahun 1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan
Negara Republik Indonesia.
Pasal 18 Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dandilaksanakan
secara bertahap, yaitu:Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah
dan dalam gerakan pramuka. Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada
tingkat Pendidikan Tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, Undang-Undang
No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa: ”Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
3.
Landasan Ideal
Landasan ideal
Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai
semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas
tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat
dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
a.) Pancasila sebagai
Dasar Negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala
sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya
terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi
pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
b.) Pancasila sebagai
Pandangan Hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini
kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam
wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian
ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas
dari wawasan nusantara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang
kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar
pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang
ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan
hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya. Dasar pemikiran ketahanan
nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan
aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah
triagatra.
c.) Pancasila sebagai
Ideologi Negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan
tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan
negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua
Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu:
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bersatu merupakan bekal untuk mencapai tujuan
masyarakat adil dan makmur, dengan sistem berdaulat. Cita-cita mengisi
kemerdekaan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur harus diisi
dengan pembangunan nasional, tanpa pembangunan nasional cita-cita bangsa
untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud. Sebagai perbandingan, di
beberapa negara juga dikembangkan materi Pendidikan
Umum/General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai yang mendasari sikap
dan perilaku warga negaranya.
-Amerika
Serikat: History, Humanity, dan Philosophy.
-Jepang: Japanese
History, Ethics, dan Philosophy.
-Filipina: Philipino, Family
Planning, Taxation and Land
Reform, the Philiphine New -Constitution,dan
studi of Human Rights.
Posted by : Anita P. Angeline
NIM : 13110275
Semester : IV