KEWAJIBAN
DAN HAK ASASI
MANUSIA
Tugas
Mata Kuliah Kewiraan
disusun oleh :
Anita P. Angeline
13110275
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH
TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM)
ARTHA BUANA KUPANG
2014
*****************************************************************************
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga penulis
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak dan pengertian
kewajiban, contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia, Contoh Pelanggaran kasus Hak
Asasi Manusia dan kewajiban, serta Analisis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban.
Akhirnya
penulis menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri penulis sendiri dan
khususnya pada pembaca. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan
dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan
pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
Hal
Cover
Kata
Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . i
Daftar
Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB
I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2. Rumusan Masalah. . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
1.3. Tujuan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB
II Pembahasan
2.1. Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2. Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.3. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak
Asasi Manusia . . . . . . . . . . 9
2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia . . . . . . . . . . . . . . . 14
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16
3.2. Saran. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16
DAFTAR
PUSTAKA. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . 18
***************************************************************************
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia Ia dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, Ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat
yang belum mendapatkan haknya. Begitu pula dengan kewajiban yang sampai saat
ini masih saja banyak yang belum memenuhi kewajiban baik secara pribadi maupun
terhadap Negara.
1.2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Pengertian
kewajiban & hak asasi manusia.
2. Contoh-contoh
kewajiban & hak asasi manusia.
3. Contoh-contoh
kasus pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia.
4. Analisis pelaksanaan kewajiban & hak
asasi manusia.
1.3. Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah
ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Agar mahasiswa mengerti tentang hak dan kewajiban
asasi manusia.
2. Mengetahui contoh hak &
kewajiban asasi manusia.
3. Agar mahasiswa contoh-contoh
kasus pelanggaran hak & kewajiban asasi manusia.
4. Agar mahasiswa dapat menganalisa
pelaksanaan hak & kewajban asasi manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Hak & Kewajiban Asasi Manusia
2.1.1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan
yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana
saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Berikut adalah pengertian Hak
Asasi Manusia menurut pendapat para ahli :
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.1.2.
Pengertian Kewajiban
Disamping
ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih
dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak
dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia
secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika
berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita
karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan
tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam
UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Tanggung
jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan
terhadap seseorang. Kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga
tidak mengacu kepada hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung
jawab terhadap kewajibannya.
Kewajiban dibagi atas
dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain
dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain.
Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
2.2. Contoh-contoh Hak Asasi
Manusia & Kewajiban
2.2.1.
Contoh-contoh Hak Asasi Manusia Dunia menurut Pembagian Bidang,
Jenis dan Macamnya.
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
- Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rights
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan
untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
- Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata
hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.2.2. Contoh-contoh
Hak Manusia Indonesia
1.) Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
2.) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.) Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.) Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
6.) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.) Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
2.2.3. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.) Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.) Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.) Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.) Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.) Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.) Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
7.) Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.) Hak atas kelangsungan
hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B
ayat 2)
9.) Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.) Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.) Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.) Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.) Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
14.) Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15.) Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16.) Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17.) Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
18.) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19.) Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
20.) Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.) Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22.) Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.) Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
24.) Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.) Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.) Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27.) Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28I ayat 1)
28.) Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.) Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.) Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
31.) Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.) Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.) Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2.2.4. Kewajiban Warga Negara Indonesia Dan Kewajiban kita di dunia adalah:
1. Kewajiban untuk Menjalankan
Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di
larang oleh agama
3. Kewajiban untuk menghormati
orang yang lebih tua, terutama orang tua sendiri
4. Kewajiban untuk Menghargai orang lain
5. Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
6. Kewajiban untuk memebahagiakan Orang tua
7. Mematuhi Perintah orang tua
2.2.5. Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap
para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
2.3. Contoh-contoh kasus pelanggaran Hak &
Kewajiban Asasi Manusia
2.3.1. Contoh kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Dunia Internasional
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan
penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada
wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai
contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu
muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan
perlawanan terhadap para penguasa yang menindas.
Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan
yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan
miskin serta tuan dan budak.
Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi
kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh
kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai
berikut :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2.
Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian
warga Bosnia).
3.
Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5.
Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
2.3.2. Jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
a. Kasus pelanggaran HAM
yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran
HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.3.2. Contoh kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis
HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8
Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia
seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi.
Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia
ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur
Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul
ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar
unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak
diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah
ditemukan meninggal dunia.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus
penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa
para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu
kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh
para anggota polisi dan militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI
dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada
tanggal 12 November 1991.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang
mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan
beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas.
8. Kasus Bom Bali (2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu
tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak
korban rakyat sipil baik dari warga Negara asing maupun dari warga Negara.
9.
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
10. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
11. Peristiwa
Aceh (1990)
`Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
2.3.2.
Contoh kasus Pelanggaran Kewajiban
1. Tidak memenuhi kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara dari serangan musuh.
2. Tidak memenuhi kewajiban dalam
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
3. Tidak mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Menjadi warga negara yang tidak
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Menjadi warga Negara yang tidak memenuhi kewajiban dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
2.4.
Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak tidak bisa
dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan
cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang
lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan
seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang
sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk
beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki
kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatkan ketenangan dan
kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tetapi yang sering terjadi
adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam
upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain.
Sikap pelanggaran hak
orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang
bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan
maupun kesempatan. Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal
istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang
untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan.
Untuk menghindari
konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak
HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti
kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak
dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada
prinsip-prinsip HAM.
Secara teoritis
keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth
maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau
keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila
kewajiban terkait telah di laksanakan.
Karenanya, hak tidak
bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup
misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya.
Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka
kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani
suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai
warga negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan
apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
3.2. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
Begitu pula dengan kewajiban,
hendaknya kita jangan menyepelekan tetapi menjunjung tinggi serta memenuhi apa
yang menjadi kewajiban kita daripada hanya menuntut hak kita tanpa
memperhatikan kewajiban.
Dengan
menyelaraskan antara Hak dan Kewajiban kita, maka sudah tentu akan terciptanya
rasa aman dan damai yang dapat kita rasakan antar sesama, baik dalam Negara
kita sendiri maupun seluruh dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Asri Wijayanti. 2008. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia.
Yazid,
Abdullah, dkk. 2007. Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia. Malang, Averroes Press.
Udin S. Winataputra.2009.Pembelajaran PKN di
SD.Jakarta: Universitas Terbuka.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi
dan hak asasi manusia.doc
Wikipedia Indonesia.
2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02
Desember 2011
http://infotercepatku.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-ham-upaya-penegakan.html
1 komentar :
Untuk Title "Struktur Silogisme dan contoh sederhananya" kok saya tidak menemukan ya ?
Apa dihapus lagi ?
Posting Komentar