Sabtu, 29 Maret 2014

Makalah Kewiraan



KEWAJIBAN DAN HAK ASASI
MANUSIA

Tugas Mata Kuliah Kewiraan




 




disusun oleh :
Anita P. Angeline
13110275




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014

*****************************************************************************



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak dan pengertian kewajiban, contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia, Contoh Pelanggaran kasus Hak Asasi Manusia dan kewajiban, serta Analisis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban.
Akhirnya penulis menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri penulis sendiri dan khususnya pada pembaca. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.








DAFTAR ISI

                                                                                                                                  Hal
Cover
Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     i
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     ii
BAB I  Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    1
1.2.  Rumusan Masalah. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    2
1.3.  Tujuan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    2
BAB II Pembahasan
2.1.  Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    3
2.2.  Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   5
2.3.  Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . .    9
2.4.  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . .    14
BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     16
3.2.  Saran. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    16
DAFTAR PUSTAKA. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    18

***************************************************************************


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. 
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia Ia dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, Ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Begitu pula dengan kewajiban yang sampai saat ini masih saja banyak yang belum memenuhi kewajiban baik secara pribadi maupun terhadap Negara.

1.2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.  Pengertian kewajiban & hak asasi manusia.
2.  Contoh-contoh kewajiban & hak asasi manusia.
3.  Contoh-contoh kasus pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia.
4.  Analisis pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia.


1.3. Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1.  Agar mahasiswa mengerti tentang hak dan kewajiban asasi manusia.
2.  Mengetahui contoh hak & kewajiban asasi manusia.
3.  Agar mahasiswa contoh-contoh kasus pelanggaran hak & kewajiban asasi manusia.
4. Agar mahasiswa dapat menganalisa pelaksanaan hak & kewajban asasi manusia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Hak & Kewajiban Asasi Manusia
2.1.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Berikut adalah pengertian Hak Asasi Manusia menurut pendapat para ahli :
-  HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
-   Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
-  John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
-  Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.1.2. Pengertian Kewajiban
Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak mengacu kepada hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

2.2. Contoh-contoh Hak Asasi Manusia & Kewajiban
2.2.1. Contoh-contoh Hak Asasi Manusia Dunia menurut Pembagian Bidang,
Jenis dan Macamnya.
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak asasi Ekonomi / Property Rights
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2.2.2. Contoh-contoh Hak Manusia Indonesia
1.) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.)  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

 2.2.3. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.)  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.) Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.)  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.)  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.)  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.)  Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7.)  Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.) Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
9.)  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.) Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.) Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.) Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
14.) Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15.) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16.) Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17.) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18.) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19.) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.) Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22.) Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.) Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.) Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.) Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.) Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27.) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28I ayat 1)
28.) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.) Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.) Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.) Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.) Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.) Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

2.2.4. Kewajiban Warga Negara Indonesia Dan Kewajiban kita di dunia adalah:
1. Kewajiban untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di larang oleh agama
3. Kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua sendiri
4. Kewajiban untuk Menghargai orang lain
5. Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
6. Kewajiban untuk memebahagiakan Orang tua
7. Mematuhi Perintah orang tua

2.2.5. Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

2.3. Contoh-contoh kasus pelanggaran Hak & Kewajiban Asasi Manusia
2.3.1. Contoh kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Dunia Internasional
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas.
Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak.
Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :

1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.

2.3.2. Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain

2.3.2. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
        
           8. Kasus Bom Bali (2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga Negara asing maupun dari warga Negara.

            9. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

10. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

11. Peristiwa Aceh (1990)
`Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

2.3.2. Contoh kasus Pelanggaran Kewajiban
1. Tidak memenuhi kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh.
2.   Tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.  Tidak mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.   Menjadi warga negara yang tidak taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.  Menjadi warga Negara yang tidak memenuhi kewajiban dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tetapi yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain.
Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan. Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan.
Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
Secara teoritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan.
Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.

3.2. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
 Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
            Begitu pula dengan kewajiban, hendaknya kita jangan menyepelekan tetapi menjunjung tinggi serta memenuhi apa yang menjadi kewajiban kita daripada hanya menuntut hak kita tanpa memperhatikan kewajiban.
            Dengan menyelaraskan antara Hak dan Kewajiban kita, maka sudah tentu akan terciptanya rasa aman dan damai yang dapat kita rasakan antar sesama, baik dalam Negara kita sendiri maupun seluruh dunia.



DAFTAR PUSTAKA

Asri Wijayanti. 2008. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
Yazid, Abdullah, dkk. 2007. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Malang, Averroes Press.
Udin S. Winataputra.2009.Pembelajaran PKN di SD.Jakarta: Universitas Terbuka.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
http://infotercepatku.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-ham-upaya-penegakan.html
 

1 komentar :

Haidaroh mengatakan...

Untuk Title "Struktur Silogisme dan contoh sederhananya" kok saya tidak menemukan ya ?
Apa dihapus lagi ?

Posting Komentar